Proses penelusuran merek dapat dilakukan di website Ditjen HKI secara online, yaitu dengan mengunjungi alamat link berikut ini http://merek-indonesia.dgip.go.id/

Berikut adalah tampilan print screen tampilan muka database merek :

Sumber Gambar : www.merek-indonesia.dgip.go.id

Keterangan: Tampilan database merek ini akan optimal dibuka dengan menggunakan browser Mozilla Firefox.

Sesuai dengan namanya, Penelusuran Merek Terdaftar di Indonesia, di dalam database merek ini kita hanya bisa melakukan penelusuran merek-merek yang sudah terdaftar di Kantor Ditjen HKI, sedangkan untuk melakukan penelusuran merek untuk merek-merek yang masih dalam proses pendaftaran tidak bisa kita lakukan sendiri. Agar kita bisa mengetahui merek-merek yang sedang dalam proses pendaftaran di kantor HKI, kita dapat melakukan penelusuran merek tersebut melalui bantuan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Proses penelusuran merek melalui bantuan Konsultan HKI memerlukan waktu maksimal 7 hari kerja. Hasil penelusuran merek yang didapatkan dari kantor Ditjen HKI akan dianalisa oleh Konsultan HKI untuk diberikan advise kepada klien, apakah merek yang akan didaftarkan tersebut memiliki persamaan atau tidak dengan merek-merek yang sudah terdaftar.

Proses Penelusuran Merek di Indonesia

Originally published on 2015-02-13

The content of this article is intended to provide a general guide to the subject matter. Specialist advice should be sought about your specific circumstances.