Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mengatur mengenai mekanisme dan tata syarat bagi pihak yang ingin melakukan gugatan pembatalan merek atas dasar itikad tidak baik. Namun, Gugatan pembatalan pendaftaran Merek atas dasar itikad tidak baik tersebut hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 6 bis Ayat (3) Konvensi Paris.

Sebagai negara yang menjadi anggota dalam Konvensi Paris (Perjanjian Internasional), Indonesia telah menentukan sikap politik hukumnya, yaitu mendukung ketentuan yang ada di dalam perjanjian internasional khususnya Pasal 6 bis ayat (3) Paris Convension yang menyebutkan bahwa "No time limit shall be fixed for requesting the cancellation or the prohibit of use of marks registered or used in bad faith". Arti dari pasal tersebut adalah "tidak ada batas waktu dalam hal pembatalan atau larangan penggunaan untuk merek yang didaftarkan atau digunakan karena iktikad tidak baik".

Baca Juga : Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek

Sikap politik hukum tersebut tercermin dengan lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-undang Merek Baru), khususnya pada Pasal 77 ayat (2) di dalam Undang-undang Merek Baru yang berbunyi sebagai berikut :

"Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum".

Berdasarkan pasal tersebut di atas, dapat digaris-bawahi bahwa subjek hukum (orang atau badan hukum) yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek milik pihak lain yang telah terdaftar ke Pengadilan Niaga setempat tanpa batas waktu (tidak mengenal daluwarsa atau lewat waktu) apabila merek tersebut didaftar atas adanya itikad tidak baik.

Hal tersebut dapat menjadi angin segar bagi para pemilik merek terkenal1 yang ingin mendaftarkan mereknya di Indonesia namun ternyata diketahui bahwa merek miliknya tersebut telah terdaftar oleh pihak lain dalam Daftar Umum Merek, sehingga mengakibatkan mereknya tersebut ditolak. Konsekuensinya adalah pemilik merek terkenal tersebut dapat mengajukan gugatan terhadap merek yang telah terdaftar lebih dahulu tersebut tanpa batas waktu.

Footnote

[1] Kriteria Merek Terkenal dapat mengacu pada Ketentuan yang ada di dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2017.

The content of this article is intended to provide a general guide to the subject matter. Specialist advice should be sought about your specific circumstances.